JAKARTA – Korban pemerkosaan Mei 1998 memang masih bungkam. Namun, Meutia Hatta terus bergerak. Menteri di bidang pemberdayaan perempuan itu berjuang agar korban diakui dan pemerintah mengambil langkah hukum.
“Setelah menyerahkan ke jaksa agung, saya akan ke Mabes Polri,” ujarnya di kantor Depdagri, Jakarta, kemarin (26/5).
Laporan setebal 65 halaman itu hasil investigasi Komnas Perempuan. Pada Jumat (23/5), putri pertama proklamator Bung Hatta tersebut menyambangi Gedung Bundar Kejagung untuk menyerahkan dokumen berbentuk buku berjudul Saatnya Meneguhkan Rasa Aman.
“Jaksa Agung mengatakan akan dipelajari. Kalau memang tugas Kejakgung, akan ditangani instansinya. Kalau bukan atau tidak lengkap atau tidak masuk kriteria yang bisa ditangani, mereka akan menyatakan bukan kewenangan mereka. Karena itu, saya berinisiatif ke pihak lain,” katanya.
Meutia berharap polisi bisa membuktikan adanya peristiwa masal yang mengakibatkan ratusan wanita -sebagian besar beretnis Tionghoa- kehilangan harga dirinya itu. “Kalaupun dianggap tidak benar, misalnya seperti genosida (pembunuhan masal), harus melalui pembuktian. Sebagian besar korban memang menghilang dan ganti identitas,” ungkap doktor Universitas Indonesia tersebut.
Apakah sudah ada upaya dialog dengan korban? “Itulah, korban tak mau berdialog. Artinya, mereka itu tidak mau ditemui. Sudah disampaikan Komnas Perempuan. Tapi, yang diinginkan adalah keadilan, pengakuan bahwa mereka itu ada,” tegasnya.
Menurut dia, pihaknya memang tidak melakukan penyelidikan khusus dalam kasus tersebut. “Kami ini meneruskan laporan. Memang, ada dua hal yang tidak klop. Di satu sisi, korban ingin diakui, tapi menghilang dan ganti identitas. Sementara untuk maju ke pengadilan, harus ada alat bukti. Itulah yang dicarikan jalan keluarnya ke pihak lain (polisi),” jelasnya.
Apakah ada target waktu? Menteri berkacamata itu menggeleng. “Terus kami upayakan. Tidak ada deadline-nya,” tegasnya.
Kejaksaan Agung memang belum mengakui adanya pemerkosaan masal saat tragedi Mei 1998. Sebab, menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, harus ada alat bukti yang cukup.
Dari temuan Komnas Perempuan, pengakuan publik terjadinya pemerkosaan ternyata semakin jauh dari kenyataan. Baik terkait dengan hasil Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 maupun tindak lanjut investigasi Komnas HAM.
Temuan tersebut juga menunjukkan bahwa para korban pemerkosaan memilih bungkam selama sepuluh tahun pasca kerusuhan Mei 1998. “Mereka menganggap, situasi hukum, sosial, budaya, dan politik masih belum kondusif bagi korban untuk bersuara dan memperjuangkan hak-haknya secara terbuka,” jelas Saparinah Sadli, pelapor khusus Komnas Perempuan, tentang kekerasan seksual Mei 1998.
Upaya pemulihan, kata dia, dilakukan mandiri oleh korban, keluarga, dan pendampingnya tanpa dukungan pemerintah. Ada yang berpindah atau dipindahkan hingga ke luar negeri, memutus hubungan dengan pendamping, bahkan ada yang mengubah identitas. “Korban yang masih dirawat di rumah sakit dan yang ditinggalkan sanak keluarganya sampai sekarang masih diberi bantuan oleh pendampingnya,” ungkapnya.
Menurut Saparinah, Komnas Perempuan menuntut keadilan bagi korban perkosaan dengan segera merevisi aturan hukum tentang pemerkosaan agar memenuhi standar internasional dan pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (rdl/agm/tof)
sumber: Jawapos, 27 Mei 2008


